Selamat datang di blog BEM FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JAWA TIMUR

Tuesday, July 30, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On July 30, 2019 0 comments

Pengaruh Kesenjangan Sosial Ekonomi Terhadap Tingkat Kriminalitas


Hasil gambar untuk kriminalitas
Kesenjangan sosial adalah suatu bentuk ketidaksamarataan atau ketidakseimbangnya sosial yang terjadi di masyarakat. Ketidaksamarataan tersebut dapat berbentuk akses memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Kesenjangan sosial jika dihubungkan dengan ekonomi akan membentuk pengertian bahwa kesenjangan atau ketidakseimbangan tersebut terjadi pada segi ekonomi. Secara konkret pengertian kesenjangan sosial dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana orang miskin tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan tidak berkuasa seperti orang yang kaya. Abad Badruzaman  (2009), menyatakan kesenjangan sosial adalah suatu ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat sehingga menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok atau dapat juga diartikan suatu keadaan dimana orang kaya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan lebih berkuasa daripada orang miskin. Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), menyatakan kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan baik oleh wanita ataupun pria dengan tingkat pendidikan yang berbeda yang merugikan orang lain secara sadar maupun tidak. Kriminalitas bukanlah warisan atau bawaan sejak lahir.

Maraknya tindakan krimal yang terjadi akhir akhir ini terutama tindakan kriminal pencurian, penjambretan, pembegalan, dan penipuan adalah sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi. Tingginya tingkat pengangguran menyebabkan pendapatan suatu daerah rendah dan tidak merata, hal tersebutlah yang mendasari sebagaian besar tindakan kriminal terjadi. Dalam berita detik.com yang ditulis Rosmha, kejadian kriminal yang di landasi oleh permasalahan ekonomi terjadi di kabupaten Bogor, Seorang wartawan dibunuh dan mobilnya di curi. Dalam wawancara dengan 20Detik, Nurhadi (pelaku) mengatakan motif ekonomi sebagai dorongan utama melakukan pembunuhan. Nurhadi menginginkan mobil korban untuk membayar hutang (Rosmha, 2019). Ketimpangan ekonomi antara masyarakat atas dengan masyarakat bawah membuat suatu sentimen sehingga terjadi pikiran instan dalam memenuhi kebutahannya dengan cara melakukan tindak kriminal.
Untuk menurunkan angka kriminalitas pada suatu wilayah atau negara maka yang harus diperbaiki terlebih dahulu adalah ekonominya. Sebagian besar tindakan criminal yang dilakukan masyarakat berlandaskan faktor ekonomi, sebagian dari pelaku kriminalitas melakukan kejahatan karena untuk membiayai kehidupan. Dengan alasan untuk bertahan hidup, menjadikan sebagian besar pelaku kriminal melakukan perbuatannya.
Indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kejahatan adalah angka jumlah kejahatan (crime total), angka kejahatan per-seratus ribu penduduk (crimerate), dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock). Meski demikian perlu kehatian-hatian dalam memaknai angka kejahatan secara umum karena merupakan aritmetika sederhana yang menggabung semua jenis kejahatan dalam perhitungan tanpa mempertimbangkan tingkat keseriusannya. Data yang dilansir Mabes Polri tahun 2017 memperlihatkan     jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada tahun 2015 sebanyak 352.936 kasus, meningkat menjadi sebanyak 357.197 kasus pada tahun 2016 dan menurun pada tahun 2017 menjadi 336.652 kasus. Sejalan dengan crime total, jumlah orang yang terkena tindak kejahatan (crime rate) per-seratus ribu penduduk juga mengalami penurunan pada tahun 2017 diperkirakan sebanyak 129 orang. Angka ini menurun dari 140 orang pada tahun 2015 dan 2016. Crime rate merupakan angka yang dapat menunjukkan tingkat kerawanan suatu kejahatan pada suatu kota tertentu dalam waktu tertentu.

Untuk melihat tingkat ketimpangan ekonomi, maka data yang digunakan adalah rasio gini. Rasio Gini atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Badan Pusat Statistik merilis data pada bulan September 2017 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,391, sedangkan Gini Ratio September 2016 sebesar 0,394. Artinya dari September 2016 ke September 2017 mengalami penurunan sebesar 0,003 poin.

Dengan membandingkan data tingkat kriminalitas dan data kesenjangan ekonomi, menunjukkan pengaruh variable kesenjangan ekonomi terhadap kriminalitas. Dari tingkat kriminalitas ditahun 2017 yang menurun ,berbanding lurus tingkat ketimpangan ekonomi juga menurun. Artinya dari data tersebut menunjukkan bahwa variable tingkat ketimpangan ekonomi sangat berpengaruh terhadap tingkat kriminalitas. Daerah tertentu yang mengalami pertumbuhan ekonomi lebih tinggi daripada daerah lain akan menghadapi beban yang terus meningkat karena banyak penduduk dari daerah lain terus berpindah ke daerah tersebut. Kondisi ini terjadi karena adanya tarikan peluang kesempatan kerja yang lebih banyak di daerah perkotaan tersebut. Daerah perkotaan secara terus menerus mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi karena sumberdaya yang potensial terus berpindah ke daerah maju sebagai pusat pertumbuhan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Kondisi ini selanjutnya menyebabkan daerah pusat pertumbuhan mengalami akumulasi pertumbuhan yang lebih tinggi karena didukung oleh sumber daya potensial yang telah berpindah tersebut. Ketimpangan pembangunan antar wilayah ini membawa implikasi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat pada wilayah yang bersangkutan. Biasanya implikasi ini ditimbulkan adalah dalam bentuk kecemburuan dan ketidakpuasan masyarakat yang dapat pula berlanjut dengan implikasi politik dan ketentraman masyarakat. Oleh Karena itu, aspek ketimpangan pembangunan  ekonomi antar wilayah ini harus ditanggulangi melalui formulasi kebijakan pembangunan perekonoian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah. Semakin besarnya angka ketimpangan pembangunan antar daerah dapat menimbulkan kecemburuan masyarakat antar daerah sehingga memicu masyarakat untuk melakukan tindakan kriminalitas.



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Tuesday, May 28, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On May 28, 2019 0 comments

21 TAHUN REFORMASI: PEMBANGUNAN MASA DEPAN INDONESIA BELUM SELESAI 

Krisis finansial yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan Ekonomi Indonesia melemah, bahkan mengalami keterpurukan. Dampak dari krisis tersebut tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi saja, bidang-bidang kehidupan lainpun telah terdampak dari krisis yang terjadi pada dekade tersebut. Gerakan Reformasi kemudian lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda tersebut. Tuntutan utama para demonstrasi adalah perbaikan dalam bidang ekonomi dan reformasi secara total unsur penyelenggara negara. Krisis politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial merupakan faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan gelombang besar gerakan reformasi yang dinilai tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi ini. Meskipun dalam gerakan tersebut menuntut perbaikan dalam bidang ekonomi, namun yang luput dari pandangan adalah proses pembangunan bangsa. Pembangunan Bangsa menjadi wacana nasional pemerintah orde baru yang dikenal dengan program "Repelita" (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Meskipun Presiden Soeharto secara legowo menerima gerakan reformasi dan turun dari jabatannya sebagai Presiden, namun hanya dengan syarat proses pembangunan harus tetap berjalan. Dengan demikian, artinya pemerintah orde baru telah merancang konsep masa depan untuk program pembangunan bangsa. Ada beberapa hal menarik yang harus dilihat dari proses pembangunan bangsa zaman orde baru dengan sekarang, yaitu logika pembangunan. logika pembangunan era orde baru dengan sekarang adalah sama, yaitu sama-sama menggunakan pendekatan The stages of economic growth ala W.W. Rostow. Dalam teori tersebut, Rostow menjelaskan bahwa pembangunan atau modernisasi merupakan proses bertahap, dimana masyarakat akan berkembang dari masyarakat tradisional dan berakhir pada tahap masyarakat dengan konsumsi tinggi. Pembangunan ekonomi atau transformasi suatu masyarakat tradisional menuju masyarakat modern merupakan suatu proses yang multidimensional. Dimana perubahan ini bukan hanya bertumpu pada perubahan ekonomi dari agraris ke industri saja, melainkan pula perubahan pada bidang sosial, budaya, politik, ekonomi, bahkan agama. ada beberapa hal yang harus di evaluasi dari proses pembangunan tersebut. proses pembangunan tidak hanya di prioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang terlihat secara fisik semata, akan tetapi pembangunan jiwa dan mental masyarakat untuk menuju tahap akhir dari teori Rostow harus juga di imbangi. Hal tersebut di perlukan guna memberikan kesadaran secara psikologis kepada masyarakat untuk menghadapi kemajuan zaman. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih buta terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat ini. Selain itu, proses pembangunan ini harus juga merata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, agar supaya tidak terjadi disintegrasi. Meskipun sudah diterapkan sistem desentralisasi, akan tetapi hal tersebut perlu dikaji kembali oleh pemerintah pusat, sebab sumber daya, tingkatan ekonomi dan pendapatan masing-masing daerah itu berbeba-beda. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat tidak kaget ataupun terkejut dengan berbagai tantangan yang akan di hadapi. Perlu di sadari bersama, bahwa Indonesia pada hari ini tengah berada pada percaturan politik Internasional yang mendorong hasilnya kepada mekanisme pasar. Kehadiran MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang menggantikan ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 lalu menjadi bukti bahwa kurangnya kesadaran sekaligus kesiapan baik pemerintah maupun masyarakat untuk menghadapi gelombang besar perubahan ekonomi global. Maka jangan heran kemudian kenapa akhir-akhir ini muncul kebijakan yang di nilai merugikan rakyat, seperti Perpres no. 20 tentang TKA, itu adalah salah satu imbas dari ke-tidaksiap-an kita dalam menghadapi MEA. Padahal ASEAN Community sudah di bentuk sejak 2003 silam dengan tiga pilar utamanya yaitu, ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Pertanyaannya sudah siapkah kita untuk menghadapi dua pilar selanjutnya? Mengevaluasi dari program MEA tersebut, maka harus ada upaya pendidikan sekaligus penyadaran dari pemerintah terkait dengan persoalan bilateral negara, bukan hanya sebatas sosialisasi semata. Hal tersebut harus intens dilakukan supaya masyarakat Indonesia bisa benar-benar paham dengan segala macam kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Apalagi Indonesia di prediksi akan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi ASEAN bahkan dunia dengan bonus demografisnya di tahun 2030 mendatang. pelaksanaan demokrasi. wujud dari perayaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah meningkatnya kualitas demokrasi yang lebih dewasa dan mapan. Demokrasi yang dalam teorinya kita kenal dengan istilah dari, oleh dan untuk rakyat, namun dalam tatanan praktek tidak berjalan seperti demikian. Sejauh yang bisa kita rasakan bahwa kehadiran demokrasi hanya pada saat pesta momentum lima tahun sekali. Ini menunjukkan bahwa pendidikan politik maupun demokrasi di Indonesia masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Sejauh yang bisa kita lihat bahwa kekuatan politik partai yang tergabung dalam koalisi hanya menyusun strategi untuk memikat hati rakyat, sementara nilai-nilai pendidikan demokrasi yang adil dan beradab serta menjunjung tinggi nilai epistimologi manusia hanya menjadi wacana 'onani' intelektual semata. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kondisi politik dan demokrasi pasca reformasi ini berada pada resiko ketidakpastian dan selalu saja berunsur pertarungan. Perjalanan panjang demokrasi Indonesia memang menjadi sebuah catatan penting untuk selalu dipertimbangkan, sebab rintisan perubahan baik radikal maupun gradual harusnya dapat memberikan pemahaman kolektif terhadap masyarakat dengan segala perhitungan, taktik dan strategi untuk mencapai suatu perubahan. Untuk itu, dalam momentum 21 tahun reformasi ini, mari sama-sama kita sebagai mahasiswa agent perubahan garda terdepan rakyat kita kawal proses pembangunan bangsa, baik dari segi infrastruktur, perkembangan kehidupan demokrasi, dan lebih-lebih pada pembangunan jiwa dan mental generasi-generasi yang diramalkan menjadi penggerak utama kemajuan bangsa dengan bonus demografisnya nanti. Sebab generasi-generasi inilah yang akan mengisi setiap post-post dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jangan sampai dengan adanya bonus demografis tersebut malah menjadi musibah bagi bangsa Indonesia dengan semakin meningkatnya pengangguran dan hutang negara akibat dari tingginya nilai konsumeristik masyarakat. Perjuangan Belum Berakhir Pembangunan Bangsa Belum Selesai. Reformasi Belum Tuntas Jadilah Mahasiswa Yang Progesif Dan Benar – Benar Merdeka! sumber : https://www.kompasiana.com/sang_bima/5cde68076db8434b811a557a/21-tahun-reformasi-pembangunan-masa-depan-bangsa-belum-selesai
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Tuesday, May 14, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On May 14, 2019 0 comments

Hasil Audiensi Dengan Dekanat

Pada tanggal 14 Mei 2019, usai diadakan Audiensi antara mahasiswa dengan pihak dekanat terkait beberapa permasalahan yang ada di Fakultas Hukum beserta beberapa aspirasi tambahan lainnya dari Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum , berikut ini Tanggapan pihak Dekanat mengenai audiensi :

  1. ABSENSI, terkait hal absensi ini jikalau ada dari mahasiswa yang memiliki permasalahan mengenai absen yang berkurang padahal masuk dalam mata kuliah, dapat menghubungi dosen mata kuliah yang bersangkutan, yg kemudian berkomunikasi dengan pihak TU untuk membenahi nya. Selanjutmya yakni untuk Ujian Akhir Semester Bahwa Absensi telah disepakati minimal 80% , dan untuk mahasiswa yang presensinya diantara 75-80 % tetap dapat mengikuti UAS, dengan catatan absensi tersebut nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dosen untuk memberikan nilai akhir.
  2. Penyeragaman, terkait perihal ini pihak dekanat Fakultas Hukum menyepakati bahwasan nya untuk UAS tetap mengenakan pakaian yang telah ditentukan sebelum nya, yakni Hari Senin - Selasa (atasan putih, bawahan hitam), Hari Rabu - Kamis (atasan batik - bawahan berwarna gelap), Hari Jumat ( bebas rapi berkera).
  3. Penurunan / Banding UKT, terkait permasalahan Penurunan / Banding UKT ini mahasiswa Fakultas Hukum alangkah lebih baiknya berkosultasi terlebih dahulu mengenai keluhan keberatan UKT ini, yang bisa langsung menghubungi teman - teman BEM atau BLM Fakultas Hukum, dan juga bisa berkonsultasi kepada pihak dekanat, yang selanjutnya akan bisa menuju proses berikutnya untuk penurunan / Banding UKT ini
  4. Rambut, terkait permasalahan ini telah disepakati dengan pihak dekanat untuk mengikuti kebijakan yang telah ada di Fakultas Hukum sebelumnya, yakni mahasiswa Fakultas Hukum dituntut untuk Rapi untuk bagian rambut.
  5. Sekretariat Ormawa FH, terkait permasalahan ini pihak dekanat mengutarakan untuk akan mengusahakan diadakan nya sekretariat Ormawa FH bagi yang belum memiliki. Yang untuk saat ini penempatan nya masi belum bisa ditentukan dikarenakan kondisi minimnya ruang di Fakultas Hukum.
  6. Lomba dibidang Akademik, terkait perihal Lomba yang dibahas dengan dekanat ini diharapkan untuk mahasiswa Fakultas hukum lebih aktif untuk mengikuti perlombaan dibidang akademik yang ada didalam maupun luar kampus UPN, yang nanti yang akan diusahan dari pihak dekanat untuk support perihal biaya pendaftaran ataupun biaya yang lain. Yang nanti akan ada reward untuk mahasiswa Fakultas Hukum yang bisa memenangkan lomba atau kompetisi yang diikuti
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Monday, May 13, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On May 13, 2019 0 comments

Pengumuman Open Recruitment Panitia PEMABA 2019





Terimakasih kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses Open Recruitment Panitia PEMABA Fakultas Hukum  UPN "Veteran" Jawa Timur Tahun 2019.
Daftar nama panitia PEMABA Fakultas Hukum  UPN "Veteran" Jawa Timur Tahun 2019  dapat dilihat di sini!!
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama saudara/i, kami ucapkan terima kasih




بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Wednesday, May 1, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On May 01, 2019 0 comments

Merampas Kembali Hak Hak dan Kesejahteraan Buruh Seperti Apa Yang di Cita – Citakan oleh UUD 1945




Sesuai apa yang dicita – citakan oleh UUD 1945 bahwa, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4). Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”;       

            Hari Buruh atau Mayday, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei ternyata memiliki sejarah cukup kelam. Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja, untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Yang paling lekat dalam ingatan barangkali adalah aksi mogok kerja para buruh yang terjadi di lapangan Haymarket, Chicago, Illinois, Amerika Serikat(AS) pada April 1886. Ratusan ribu kaum pekerja berdemonstrasi menuntut pemberlakuan kebijakan delapan jam kerja sehari. Puncaknya, kejadian yang kelak disebut dengan Tragedi Haymarket, meledak pada 4 Mei 1886. Empat orang buruh tewas, sementara ratusan lain luka-luka akibat berondong peluru aparat yang berusaha meredam aksi demo waktu itu. Di Indonesia sendiri, penetapan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei juga melalui berbagai perjalanan panjang. Perayaan tahunan para pekerja itu bahkan sempat ditiadakan pada era orde baru. Pemerintahan presiden Suharto kala itu, mengidentikkan peringatan May Day dengan ideologi komunisme.

   Merunut sejarahnya, peringatan Hari Buruh sudah di peringati di Nusantara pada masa pra kemerdekaan. Ratusan anggota Serikat Buruh "Kung Tang Hwee Koan" (serikat buruh bermarkas di Shanghai, tapi memiliki ratusan anggota di Surabaya) menggelar peringatan Hari Buruh di Surabaya pada tanggal 1 Mei tahun itu Perayaan 1 Mei 1918 di Surabaya tersebut, kemudian dicatat sejarah sebagai peringatan Hari Buruh pertama kali di Indonesia. Beberapa sumber lain bahkan menyebutnya sebagai yang pertama kali di Asia. Sementara di masa kemerdekaan, kaum pekerja merayakan Hari Buruh pertama pada 1 Mei 1946. Beberapa tahun selepas Orde Lama tumbang, pemerintahan presiden Suharto meniadakan perayaan Hari Buruh secara perlahan dan sistematis. Mulanya, dilakukan penggantian nama Kementerian Perburuhan pada Kabinet Dwikora menjadi Departemen Tenaga Kerja. Presiden Suharto kemudian menunjuk Awaloedin Djamin sebagai Menteri Tenaga Kerja pertama era Orde Baru. Awaloedin juga tetap memutuskan peringatan Hari Buruh pada 1 mei 1966. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kesalahpahaman bahwa Orde Baru anti buruh, melainkan anti terhadap ideologi komunisme yang lekat kaitannya dengan kelas pekerja. "Keputusan ini diambil agar tidak disalah mengetikan bahwa Orde Baru adalah anti buruh, padahal yang benar kita adalah anti komunis Indonesia," kata Awaloedin dalam buku 'Awaloedin Djamin, Pengalaman Seorang Perwira Polri'.  Kemudian, "tahun berikutnya langsung saya hapuskan." tulisnya dalam buku itu. Sebagai gantinya, pemerintah kemudian menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional, merujuk pada hari lahir organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 20 Februari 1973. Sejak saat itu, usaha-usaha kelas pekerja memperingati Hari Buruh selalu dihadapkan dengan represif. Mereka ditangkapi dan dijebloskan dalam tahanan. Seusai orde baru rubuh bersamaan dengan lengsernya presiden Suharto, perayaan Hari Buruh diperingati setiap tahunnya.

   Pada peringatan 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut lalu diberlakukan pada 1 Mei 2014 dan bertahan hingga kini. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Pada tanggal 1 Mei 2019 akan menyuarakan tuntutan saat perayaan May Day kepada pemerintah tuntutan tersebut adalah meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. aturan tersebut sangat merugikan kaum buruh. Ada tiga hal yang diminta dalam revisi PP tersebut. Satu, mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah minimum. Tuntutan kedua, lanjutnya, yakni mencabut formula penentuan kenaikan upah minimum yang selama ini bersandar pada inflasi plus pertumbuhan ekonomi."Ketiga, buruh ingin pemberlakuan upah minimum sektoral secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota," Dan pada pertemuan yang dihadiri oleh Jokowi dan bersama para pimpinan organisasi buruh di Istana Kepresiden Jakarta telah menyetujui permintaan serikat buruh terkait revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan tersebut. Dengan begitu, KSPSI, KASBI, KSBSI dan  KPBI  akan menyuarakan tuntutan tersebut saat perayaan May Day pada 1 Mei.

Sudah saatnya pemerintah memperkecil kesenjangan ekonomi yang terjadi di negeri ini dan mengembalikan apa yang dicita-citakan oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (1,2, dan 4) dan pasal 34 ayat (2) yang dimana UUD 1945 ini merupakan dasar / Konstitusi yang harus di jadikan sebagai acuan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan maupun Undang – Undang yang PRO RAKYAT, terutama rakyat kecil dan kurang mampu yang dalam UUD dilindungi oleh negara. Berikan kepada buruh apa yang selayaknya menjadi haknya, jangan anggap mereka ‘komoditas murahan’, ‘kasta terendah’ di negeri ini yang bisa dimanfaatkan sesuka hati untuk memdongkrak popularitas atau alat pencitraan pemerintah di depan masyarakat umum. Pendidikan yang rendah bukanlah karena keinginan buruh, tetapi karena mahalnya biaya sekolah. Jangan sampai kekuatan buruh sebagai kekuatan terbesar di negeri ini, mengamuk, meruntuhkan rezim pemerintahan sekarang, dan menciptakan suasana destabilitas di negeri ini.

SUMBER :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all.  




بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Tuesday, April 16, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 16, 2019 0 comments

Gunakan Hakmu Untuk Indonesia yang Lebih Baik

17 April 2019 adalah hari bersejarah dimana berlangsung pemilihan secara langsung pertama yang diselenggarakan baik legislatif maupun eksekutif, menurut lembaga kajian Australia, Lowy Institute Jumlah pemilih sebanyak 193 juta orang pada pemilu kali ini merupakan yang terbesar di dunia dalam hal memilih presiden secara langsung. menurut data yang kami dapatkan pada tahun 2014 terdapat sekitar 500.000 TPS dan setiap TPS melayani sekitar 400 pemilih, sedangkan data terbaru pemilu 2019 menunjukkan bahwa terdapat 809.500 tempat pemungutan suara (TPS), di mana setiap TPS akan melayani sekitar 200 hingga 300 orang, hal tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pemilih.

Sebagai generasi penurus bangsa kita harus menunjukkan kecintaan kita terhadap negara Indonesia salah satunya dengan ikut serta dalam pesta demokrasi karena apa yang akan terjadi atau ke arah mana negara Indonesia melaju ada ditangan rakyat Indonesia. Jika kita enggan untuk berpartisipasi maka bisa jadi orang - orang yang berhasil atau terpilih adalah orang - orang yang tidak tepat. 
Hancurnya suatu bangsa bukan karena banyak orang jahat tetapi diamnya orang-orang baik. 

Ayo gunakan hak suaramu!! peduli dengan negara untuk masa depan bersama. PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 16, 2019 0 comments

Dampak keputusan MK No. 14/puu-xi/2013 Terhadap Pemilihan Umum serentak 2019



Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-XI/2013 yang dimana  merupakan pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pasal tersebut mengatur ketentuan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Presiden yang dilaksanakan terpisah. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan beberapa pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4)  UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi dari pembatalan tersebut adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum Nasional Serentak atau Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Presiden dilakukan secara serentak yang dimulai pada tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya (Putusan Mahkamah Konstitusi, 2013: 85-87).

Dalam perspektif politik, munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (2013) tersebut, dapatlah dapatlah ditelusuri melalui penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah Pemilu legislatif, dimana dalam pemilu tersebut ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan DPR dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.


Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang, misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik jangka panjang. Oleh karena itu, Presiden pada faktanya menjadi sangat tergantung pada partai-partai politik sehingga dapat mereduksi posisi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut sistem pemerintahan presidensial. Untuk itu, penataan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi bertujuan agar sistem pemilu lebih baik dan mampu melahirkan presiden dan wakil presiden yang berkualitas, serta mampu menyelesaian persoalan bangsa dan negara. Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Legislatif (Pemilu tidak serentak) telah menyebabkan sistem pemilu dan sistem pemerintahan presidensiil keluar dari rel konstitusi, sehingga untuk mengembalikan hal tersebut pada sistem yang benar menurut konstitusi harus dengan membatalkan beberapa ketentuan Pasal dalam UU Pilpres yang mengatur hal tersebut.

Sumber :
JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN Vol.3, No. 1, 2018, 73-88  “Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik”  Ratnia Solihah Universitas Padjadjaran, Indonesia hal 77 – 78. 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ