بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
berawal pada 05 Agustus 1974 saat organisasi para istri Pegawai Republik
Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma
Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir
Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara. Pada waktu itu
Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI yang
dikaryakan, dan pegawai BUMN.
Pada Era Reformasi, tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan
perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah, Dharma
Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik,
independen, dan demokratis.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
Penambahan kata ‘Persatuan’ disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional,
di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasiini tidak
terbatas pada penambahan kata ‘Persatuan’ namun juga berubah menjadi organisasi
yang mandiri dan demokratis.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang
diselenggarakan pada 06-07 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar
disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr.
Nila F Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang
ditetapkan pada Munaslub, antara lain :
1.
Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
2.
Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi
Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
3.
Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan
yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
4.
Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.
5.
Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan
ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).Sebagai salah satu
organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya
DWP memiliki standing position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional. Sebagaimana
ormas lainnya, DWP memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan
mengoptimalkan peran sertanya sebagaimana yang dijamin oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dharma Wanita, Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri Pegawai Negeri
Sipil RI dengan kegiatan yang bergerak dalam bidang pendidikan, ekonomi dan
sosial budaya serta tidak terkait dengan kekuatan politik manapun, tetapi hak
berpolitik anggota tetap dihormati. Secara garis besar, tujuan organisasi
Dharma Wanita adalah mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui
peningkatan kualitas sumber daya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kegiatan yang dilaksanakan
Dharma wanita persatuan diarahkan untuk: (a) Mengutamakan kegiatan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari pengurus dan anggota; (b) Memilih kegiatan sesuai dengan kebutuhan,
kemampuan, kesempatan organisasi; (c) Dalam melaksanakan kegiatan mendahulukan
yang penting sesuai dengan skala prioritas; (d) Mengutamakan kualitas
penanganannya daripada kualitas yang ditangani, serta diupayakan secara tuntas;
(e) Menjaga citra yang baik sebagai istri pendamping aparat pemerintah di tengah
masyarakat yang dinamis.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Di samping tugas dan fungsi pokok yang ada di dalam kelompok organisasi dharma wanita persatuan, organisasi tersebut juga memiliki tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota guna mendukung tercapainya tujuan nasional. Wewenang pengurus organisasi Dharma Wanita adalah (1) Menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi berdasarkan hasil musyawarah nasional, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan juga kebijaksanaan organisasi satu tingkat diatasnya; (2) Mengesahkan organisasi, pengurus dan atau ketua satu tingkat dibawahnya; (3) Melaksanakan pembinaan organisasi pada unsur pelaksana di lingkunganya; (4) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh unsur pelaksana di lingkungannya; (5) Melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada organisasi satu tingkat di atasnya.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Di samping tugas dan fungsi pokok yang ada di dalam kelompok organisasi dharma wanita persatuan, organisasi tersebut juga memiliki tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota guna mendukung tercapainya tujuan nasional. Wewenang pengurus organisasi Dharma Wanita adalah (1) Menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi berdasarkan hasil musyawarah nasional, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan juga kebijaksanaan organisasi satu tingkat diatasnya; (2) Mengesahkan organisasi, pengurus dan atau ketua satu tingkat dibawahnya; (3) Melaksanakan pembinaan organisasi pada unsur pelaksana di lingkunganya; (4) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh unsur pelaksana di lingkungannya; (5) Melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada organisasi satu tingkat di atasnya.
Peran perempuan di sebuah organisasi binaan seperti
Dharma Wanita seharusnya dapat dijadikan
sebagai tindakan yang dapat memberdayakan
perempuan secara maksimal dalam bidang pendidikan, ekonomi dan sosial, budaya.
Sebagaimana dikatakan Soekarno, “Dan kamu, wanita
Indonesia, achirnja nasibmu adalah di tangan kamu sendiri. Saja memberi
peringatan kepada kaum laki-laki untuk memberi keyakinan kepada mereka tentang
hargamu dalam perdjoeangan, tetapi kamu sendiri harus mendjadi sadar, kamu
sendiri harus terdjun mutlak dalam perdjoeangan”.
Sumber :
Ditulis Oleh : BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM ~ BEM FH UPN JATIM
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional (HDWN) . Anda boleh meng-copy sebagian atau penuh isi artikel diatas namun harus meletakan link dibawah ini sebagai sumber artikel yang anda copy.
0 comments:
Post a Comment