Selamat datang di blog BEM FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JAWA TIMUR

Tuesday, April 16, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 16, 2019 0 comments

Gunakan Hakmu Untuk Indonesia yang Lebih Baik

17 April 2019 adalah hari bersejarah dimana berlangsung pemilihan secara langsung pertama yang diselenggarakan baik legislatif maupun eksekutif, menurut lembaga kajian Australia, Lowy Institute Jumlah pemilih sebanyak 193 juta orang pada pemilu kali ini merupakan yang terbesar di dunia dalam hal memilih presiden secara langsung. menurut data yang kami dapatkan pada tahun 2014 terdapat sekitar 500.000 TPS dan setiap TPS melayani sekitar 400 pemilih, sedangkan data terbaru pemilu 2019 menunjukkan bahwa terdapat 809.500 tempat pemungutan suara (TPS), di mana setiap TPS akan melayani sekitar 200 hingga 300 orang, hal tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pemilih.

Sebagai generasi penurus bangsa kita harus menunjukkan kecintaan kita terhadap negara Indonesia salah satunya dengan ikut serta dalam pesta demokrasi karena apa yang akan terjadi atau ke arah mana negara Indonesia melaju ada ditangan rakyat Indonesia. Jika kita enggan untuk berpartisipasi maka bisa jadi orang - orang yang berhasil atau terpilih adalah orang - orang yang tidak tepat. 
Hancurnya suatu bangsa bukan karena banyak orang jahat tetapi diamnya orang-orang baik. 

Ayo gunakan hak suaramu!! peduli dengan negara untuk masa depan bersama. PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 16, 2019 0 comments

Dampak keputusan MK No. 14/puu-xi/2013 Terhadap Pemilihan Umum serentak 2019



Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-XI/2013 yang dimana  merupakan pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pasal tersebut mengatur ketentuan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Presiden yang dilaksanakan terpisah. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan beberapa pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4)  UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi dari pembatalan tersebut adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum Nasional Serentak atau Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Presiden dilakukan secara serentak yang dimulai pada tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya (Putusan Mahkamah Konstitusi, 2013: 85-87).

Dalam perspektif politik, munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (2013) tersebut, dapatlah dapatlah ditelusuri melalui penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah Pemilu legislatif, dimana dalam pemilu tersebut ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan DPR dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.


Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang, misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik jangka panjang. Oleh karena itu, Presiden pada faktanya menjadi sangat tergantung pada partai-partai politik sehingga dapat mereduksi posisi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut sistem pemerintahan presidensial. Untuk itu, penataan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi bertujuan agar sistem pemilu lebih baik dan mampu melahirkan presiden dan wakil presiden yang berkualitas, serta mampu menyelesaian persoalan bangsa dan negara. Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Legislatif (Pemilu tidak serentak) telah menyebabkan sistem pemilu dan sistem pemerintahan presidensiil keluar dari rel konstitusi, sehingga untuk mengembalikan hal tersebut pada sistem yang benar menurut konstitusi harus dengan membatalkan beberapa ketentuan Pasal dalam UU Pilpres yang mengatur hal tersebut.

Sumber :
JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN Vol.3, No. 1, 2018, 73-88  “Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik”  Ratnia Solihah Universitas Padjadjaran, Indonesia hal 77 – 78. 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Saturday, April 13, 2019

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 13, 2019 0 comments

Prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum dalam Kompetisi Foto Semangat Bela Negara Generasi Milenial Untuk Memperkuat Budaya Maritim

Tanggal 9 April 2019 diadakan Talkshow Bela Negara Generasi Milenial oleh Ikatan Alumni PPSA XVII yang bekerjasama dengan Universitas Sahid Jakarta dan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI. Acara hari ini dihadiri oleh berbagai pembicara yaitu: 
1. Ibu Dr. HC Susi Pujiastuti
2. Laksa
mana TNI (Purn) Ade Supandi (KSAL 2014-2018)
3. Letjen TNI Agus SB (Sesmenko Polhukam)
4. Komisaris Jendral Pol Drs. Suhardi Alus, MH
5. Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo (Sekjen Kemhan 2015-2017)
6. Prof. Dr. Ir. Hardinsyah (Rektor Universitas Sahid Jakarta)
Pada talkshow ini juga diadakan kompetisi Vlog, Foto dan Essay yang diikuti oleh Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur sebagai Kampus Bela Negara. sebagai kampus Bela Negara, UPN Veteran Jawa Timur turut berpartisipasi dengan mengirimkan foto yang dikirim oleh Mahasiswa Suci Sri Lestari dan memenangkan Juara III Pada Kategori Kontes Foto. Foto yang diambil oleh Suci ini menggambarkan kesiapan bangsa Indonesia dalam Bela Negara sebagai Negara Maritim dengan keberadaan Kapal KRI Dewa Ruci yang memiliki misi utama sebagai perangkat Diplomasi Indonesia sejak era Presiden Soekarno. Selamat Atas Kemenangannya, sukses selalu dan ayo kita meningkatkan prestasi FH UPN Veteran Jawa Timur

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Posted by BEM Fakultas Hukum UPN "Veteran" JATIM On April 13, 2019 1 comments

Arti Lambang Kabinet Merdeka

KABINET MERDEKA :

Merdeka secara fundamental merupakan langkah awal mengenai suatu perubahan. Pada periode kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum tahun ini akan mewadahi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum guna meningkatkan prestasi untuk Fakultas Hukum.

  • Cakar Emas : Melambangkan BEM FH sebagai wadah penyerap aspirasi keluarga  mahasiswa Fakultas Hukum
  • Mahkota Emas : Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum akan membawa Keluarga mahasiswa menjadi terbaik dalam bidang akademik maupun non akademik
  • 3 Bulu Ekor : Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dalam menjalankannya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • 7 Sayap : Mengartikan 7 kementrian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengakomodasi kebutuhan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ